Selasa, 01 November 2016

Pemilih Cerdas;Pemimpin Berkualitas Untuk Lembata

 Oleh : Yoseph Yoneta Motong Wuwur

Siperubahan.com– Pada bulan Februari 2017 akan diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di delapan provinsi, delapan belas kota dan tujuh puluh enam kabupaten. Kabupaten Lembata di Nusa Tenggara Timur adalah salah satu dari tujuh puluh enam kabupaten yang akan melasanakan pemilihan kepalah daerah (Pilkada) serentak. Di Kabupaten Lembata suhu politik semakin memanas. Panasnya suhu politik Kabupaten Lembata terlihat sampai pada kehidupan masyarakat akar rumput. Mereka saling menjagokan figur masing-masing. Bukan hanya itu mereka juga saling menjagokan partai politik pengusung kandidat. Lobi-lobi politik antara partai pun terjadi, semuanya ini untuk mengarah pada kemenangan dalam Pilkada Lembata. Masyarakat Lembata kini telah cerdas dalam dalam menentukan pilihan. Setelah mengalami dan merasakan yang terjadi di Kabupaten Lembata Selama kepemimpinan Paket Lembata Baru. Lembata baru menakodai Lembata selama lima tahun ini.
Untuk menjadi pemimpin Lembata di butuhkan mereka yang memiliki kriteria “Cukup”. John C. Maxwell dalam Buku „The Winning Attitude“ menggambarkan orang ingin berubah karena cukup sakit sehingga terpaksa berubah, cukup belajar sehingga ingin berubah, cukup menerima sehingga bisa berubah. Lembata saat ini berada dalam kepincangan pembangunan di segala aspek kehidupan manusia. Untuk bisa berubah dibutuhkan seorang pemimpin. Namun, Menjadi seorang pemimpin tidak mudah. Banyak yang mencelah walaupun sudah banyak upaya yang dilakukan. Pemimpin diukur dari tindakan dan hasil kerjanya, bukan hanya kepiawaiannya dalam beretorika. Lembata membutuhkan pemimpin yang cukup cerdas dan berinisiatif, Pemimpin cukup bertanggungjawab dan dapat dipercaya, cukup jujur dan rela berkorban, cukup dicintai dan mencintai kelompoknya. Lembata merindukan Pemimpin yang memiliki jiwa membangun. Pemimpin yang menginginkan perubahan secara menyeluruh dan mendasar. Pemimpin yang mampu merangkul dan memperbaiki tatanan kehidupan. Lembata saat ini sesungguhnya berada pada suatu krisis. Krisis kepercayaan kepada pemimpin. Kerisis pembangunan. Krisis sosial budaya. Untuk itulah saat ini Kabupaten Lembata merinduhkan Pemimpin berbudi luhur dan berhati bersih. Untuk Lembata yang lebih baik.
Untuk memikat hati rakyat para kandidat dengan daya upaya dan begitu antusias untuk mengikuti survei oleh lembaga independen tertentu. Tujuan dari survei Independen adalah untuk mengukur tingkat elektabilitas dan rekam jejak para kandidat. Dengan hasil survei tersebut mereka (para kandidat) boleh mensosialisasikan diri kepada masyarakat.
Demikian sama halnya yang terjadi pada partai politik. Setiap partai poitik pasti menginginkan yang terbaik. Seperti keinginan masyarakat. Penentuan kandidat melalui partai politik juga melalui mekanisme. Mekanisme Partai politik melalui beberapa tahapan (pengrekrutan dan seleksi). Tentu dilakukan dengan sangat ketat. Penjaringan yang ketat guna mengorbitkan kandidat terbaik. Dengan kandidat terbaik partai politik berharap dapat memikat hati masyarakat atau pemilih. Dan pastinya partai politik menginginkan kemenangan. Kemenangan figur akan menjadi kemenangan partai politik pengusung. Dengan kemenangan kandidat, ia sesungguhnya turut berkontribusi dalam memebesarkan partai politik. Partai politik pengusung akan menjadi partai pendukung pemerintahan. Partai politik akan mensosialisasikan kandidat. kandidat kebanggaan partai. Segala kekuatan yang dimiliki partai politik pun diberdayakan. Mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai Pimpinan Anak Cabang (PAC). Semuanya memfokuskan perhatian pada kemenangan kandidat. Sebab kemenangan kandidat merupakan keberhasilan partai pengusung. Keberhasilan partai memikat hati masyarakat. Keberhasilan partai dalam keikutsertaannya dalam pesta demokrasi (pilkada)
Semua kandidat yang maju dalam pilkada adalah kandidat terbaik. Yang memiliki visi dan misi membangun daerah lima tahun kedepan. Jika terpilih. Dari kandidat terbaik tersebut tentu ada seorang kandidat terbaik dari yang terbaik. Namun masyarakat yang menentukan pilihannya. Masyarakat pasti mengenal siapa calon pemimpinnya. Masyarakat juga pasti menginginkan siapa yang akan menjadi pemimpinnya mendatang. Saat ini masyarakat sedang merindukan pemimpin Berkualitas. Tentu untuk itu dibutuhkan pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihan agar memperoleh pemimpin berkualitas pemimpin yang ideal. Masyarakat menginginkan perubahan mendasar dan signifikan. Untuk semua itu dibutuhkan seorang pemimpin berkualitas. Perlu di ingat bahwa kesalahan menentukan pilihan akan berdampak lima tahun mendatang. Untuk itu sebelum menentukan pilihan kenalilah figur pemimpin dengan baik. Demikian pula calon pemimpin harus mengenal pemilihnya. Kini masyarakat Lembata sedang manantikan dan mengimpikan seorang pemimpin berkualitasdan ideal yang berhati bersi dan memiliki jiwa membangun Lembata.**
artikel ini dapat di baca di dengan mengklik www.siperubahan.com

MOBIL DINAS ATAU KANTOR DINAS




Oleh : Yoseph Yoneta Motong Wuwur
Tenaga Penyuluh Pertanian
Di Kabupaten Lembata

Mobil atau kantor adalah sebuah aset yang coba ditawarkan. Tawaran yang mengguga pikiran untuk berpikir. Berpikir tentang apa yang ditawarkan. Tawaran yang menuntut pada pilihan.  Seperti seorang anak kecil yang hobi menonton sinetron dan juga hobi berbelanja.  Sedang asik-asiknya ia menonton sinetron kesayangannya, ia diminta orang tuanya untuk pergi berbelanja. Dia dihadapkan pada pilihan. Si anak kecil diajarkan untuk menentukan sikap. Sikap untuk memilih dan menentukan dari kedua hobinya itu. Mana yang terbaik dari kedua hobinya itu. Si anak di ajarkan bahwa dalam kehidupan ini penuh tawaran. Tawaran dalam kehidupan ini penuh tantangan. Tawaran dan tantangan akan menghiasi kehidupannya. Hidup adalah perjuangan. Perjuangan untuk menentukan tawaran dan menghadapi tantangan.
Sama seperti si anak kecil. Kehidupan berbangsa dan bernegara pun penuh tawaran dan tantangan. Dalam menghadapi tawaran dan tantangan dibutuhkan perjuangan. Perjuangan untuk hidup lebih baik. Hidup lebih sejahterah. Perjuangan para mahasiswa tahun 1998 misalnya. Perjuangan itu membuka cakrawala berpikir untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perjuangan mahasiswa melahirkan dan menghentikan suatu masa. Tumbangnya masa Orde Baru dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 mei 1998 maka lahirlah masa Reformasi. Reformasi adalah suatu perubahan tatanan prikehidupan yang baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan terutama perbaikan dalam bidang pilitik, sosial, ekonomi dan hukum. Mahasiswa sebagai penggerak kelahiran masa reformasi. Reformasi menawarkan suatu perubahan dalam sistem pemerintahan. Maka lahirlah otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan salah satu buah dari reformasi Indonesia.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus diri sendiri  urus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara etimologi istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri dan nomos berarti hukum atau peraturan. Jadi, pengertian dari otonomi daerah adalah mengatur daerahnya sendiri. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian otonomi daerah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pengetian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut : Pertama Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kedua Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganyasendiri, baik kewengangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai suatu upaya pendekatan pelayanan pemerintahan.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas. Pertama; Asas desentralisasi adalah penyerahan wewengang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. Kedua; Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerinta kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah. Ketiga; asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. Tentu otonomi daerah memiliki tujuan. Tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut pertama agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar. Kedua agar pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintahan pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak  mengurus sendiri kebutuhannya. Ketiga agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata dan prinsip otonomi yang bertanggungjawab. Jadi, kewengangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewengangan otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewengangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewengangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agama, peradilan, dan keamanan serta fiskal nasional. Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menagani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewengang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Prinsip otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalampenyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk peningkatan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Bagai gayung bersambut ketika peluang otonomi daerah diberikan. Pemerinta pusat sebagai pemberi kesempatan  itu. Dan dipegunakan sungguh-sunggu oleh Lembata. Lembata saat itu bergabung dengan Kabupaten Flores Timur. Lembata ingin menjadi daerah otonom. Keinginan Lembata pun direstui. Pada tanggal 16 September 1999, DPR RI menyetujui RUU Pembentukan Kabupaten Lembata menjadi Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lembata.  dengan persetujuan DPR RI  Lembata menjadi daerah otonomi.
Kini usia otonomi Kabupaten Lembata memasuki 17 tahun. Usia yang boleh dikatakan bukan belia melainkan remaja jika Lembata ini merupakan seorang manusia yang lahir pada tanggal 7 maret 1999 maka ia sesungguhnya berada di bangku kelas XII sekolah menengah. Sebagai seorang remaja sesungguhnya ia telah mengerti. Ia mengerti  dan memahami sulitnya hidup ini. Hidup penuh perjuangan. Perjuangan hidup untuk menata kehidupan ke arah yang lebih baik. Masa depan yang lebih cemerlang. Perjuangan Otonomi Lembata memberikan gambaran sejarah tersendiri.  pencetus dan pejuang otonomi daerah Lembata memiliki cita-cita. Cita-cita luhur. Cita-cita otonomi daerah untuk mewujudkan masyarakat di tanah Lembata lebih mandiri dan sejahterah. Percepatan proses pembanguna daerah. Namun, harapan dan cita-cita luhur pejuang otonomi daerah rasanya terabaikan. Terabaikan selama 17 tahun. Otonomi daerah sebagai suatu upaya Pendekatan Pelayanan kepada masyarakat menjadi sia-sia. Arah dan Pedoman pembangunan daerah sungguh tidak diperhatikan. Tujuh belas  tahun bukan waktu yang singkat. Waktu yang boleh dikatakan cukup  untuk membangun dan memperbaiki. Memperbaiki apa yang dipikirkan dan dianggap kurang baik. Pembangunan di Kabupaten Lembata boleh dikatakan sangat lambat. Selama 17 tahun menjalani otonomi. Pembangunan di Kabupaten Lembata terasa sangat jauh dari harapan. Masalah Listrik, Air, Jalan adalah masalah pokok yang perlu diatasi. Air, listrik, jalan merupakan masalah urgen. Karena menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Bukan hanya itu masalahnya. Problem yang juga tak kalah pentingnya dan bisa saja terlupakan oleh pengambil kebijakan adalah Pembanguanan sarana prasarana Pemerintahan daerah dalam hal ini perkantoran. Perkantoran sebagai tempat bekerja bagi abdi masyarakat.  Dibutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Pemerintah jangan hanya merencanakan pengadaan mobil dinas. Membeli mobil dinas adalah suatu upaya untuk menghambur-hamburkan uang. Dengan tidak memperhatikan masalah prioritas. Masalah prioritas yang harus diatasi selain harus membeli mobil.
Mobil adalah kendaraan darat yang digerakkan oleh tenaga mesin, beroda empat atau lebih (selalu genap), biasanya menggunakan bahan bakar minyak (bensin atau solar) untuk menghidupkan mesinnya. Mobil merupakan singkatan dari otomobil yang berasal dari bahasa yunani autos (sendiri) dan Latin movere (bergerak). Dengan membeli mobil masyarakat bisa saja menilai kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Lembata sebagai pemerintah yang suka bergerak dan jalan-jalan. Jalan-jalan melakukan kunjungan itu wajar. Namun, jangan sampai melupakan tugas pokok karena keseringan melakukan kunjungan dan jalan-jalan. sangat diharapkan untuk tidak mendapat  penilaian semacam itu dari pandangan masyarakat.
Mobil Dinas sesungguhnya dibutuhkan. Namun, bukan menjadi suatu keharusan. Mobil diperlukan. Namun, bukan sebagi kebutuhan. Mobil merupakan  sarana prasarana penunjang. Sebagai sarana penunjang sesungguhnya dapat dicarikan alternatif lain. Alternatif lain itu seperti Pengadaan sepeda motor. Biaya pengadaannya pun murah daripada biaya pengadaan mobil. Untuk itu harus bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Dalam membangun daerah dibutuhkan skala prioritas. Skala prioritas dalam pembangunan daerah. Skala prioritas yang tertuang dalam visi-misi pimpinan daerah dan dijabarkan melalui program-program strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Program di setiap SKPD sebagai penjabaran visi-misi pimpinan daerah dilaksanakan dengan baik. Namun, ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang minim. Kurangnya sarana prasana Pemerintahan (Kantor Dinas) sebagai tempat bekerja (berdinas) telah diatasi dengan mengontrak tempat untuk dijadikan kantor dinas. Tetapi alangkah lebih baik jika pemerinta daerah membangun sarana dan prasarana pemerintahan (kantor dinas). Dengan membangun sarana dan prasarana (kantor dinas) Pemerinta Daerah Lembata tidak lagi tidak mengontrak tempat.
Biaya kontrakan tempat  dan dana pengadaan mobil dinas sebaiknya di pergunakan untuk pembangunan kantor dinas. Pembangunan sarana prasarana perkatoran untuk urusan kedinasan adalah urusan prinsipil. Urusan yang sangat urgen. Kantor dinas  adalah  kebutuhan primer. Sebagai kebutuhan harus dipenuhi dan dilengkapi. Mengherankan adalah pemerintah daerah lebih suka menghamburkan uang untuk pengadaan Mobil Dinas setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bukankah pembangunan sarana prasarana perkantoran lebih penting? Namun, hal itu tidak terpikirkan oleh pemegang kebijakan di Kabupaten Lembata. Pemikiran logis pemegang kebijakan harus dipertanyakan. Disinilah kelemahan pimpinan kita. Antara pembangunan kantor dinas dan pengadaan Mobil dinas. Antara Mobil dinas dan sepeda motor.  Bila dicermati lebih mendalam lebih baik biaya pengadaan mobil dinas dipergunakan untuk pembangunan kantor dinas. Mobil dinas sesungguhnya sarana pendukung yang sifatnya dapat terabaikan dan atau tergantikan dengan sarana yang yang lain.  Mobil dapat diganti sepeda motor Misalnya. Pengadaan mobil dinas bukan solusi yang tepat. Dan merupakan langka yang keliru. Mengapa dikatakan keliru? Sebab hal terpenting seperti Kantor Dinas  yang ada di Kabupaten Lembata, boleh dikatakan belum lengkap. Untuk itu solusi yang terbaik adalah melakukan pembangunan kantor-kantor dinas bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum memiliki kantor. Membangun kantor Dinas adalah suatu langka bijak yang seharusnya ditempu oleh pemerintah daerah Kabupaten Lembata.

** Artikel Ini telah terbit di harian Flores Pos Pada 3-4 juni 2016

Pertanian Dalam Karangka Ekonomi Kerakyatan




Oleh: Yoseph Yoneta Motong Wuwur
Tenaga Penyuluh Pertanian
Di Kabupaten Lembata - NTT

Hari ini, selasa, 21 Juni merupakan hari yang penting bagi seorang petani. Hari krida pertanian. Dunia pertanian boleh merasa bangga sekaligus sebagai tantangan. Sejarah mencatat  Indonesia sebagai negara agraris. Sebagai negara agraris Indonesia perna mengalami swasembada pangan di tahun 1980-an. Indonesia mengekspor beras kenegara-negara tetangga. Kini Indonesia mengimpor beras.
Pertanian adalah bidang yang sangat strategis karena menyangkut berbagai sendi kehidupan manusia. Pertanian mempunyai makna yang sangat penting.  Kebutuhan dasar manusia terutama pangan dan sandang berasal dari bidang pertanian. Goncangann terhadap sektor pertanian dapat berimbas pada sektor ekonomi, dan politik bahkan sosial budaya. Oleh kerena itu pemerintah memandang perlu adanya upaya dalam mendorong sektor pertanian. Petanian menjadi leading sector pembangunan. Pertanian menjadisalah satu program nawa cita pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Pada pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla dengan program nawacitanya. Pertanian menjadi salah satu leading sektor pembangunan ekonomi kerakyatan. Upaya peningkatan dunia usaha pertanian terus dilagahkan. Upaya Kusus (Upsus) padi, jagung, kedelai (pajale) dan membangun kerjasama antara kementrian pertanian dan TNI untuk membuka lahan sawa yang baru. Salah satu program yang diorbitkan oleh Kementrian Pertanian berorientasi pada swasembada pangan seperti tahun 1980-an. Ini butuh kerja keras dan kerja sama.
Sektor pertanian di Indonesia menjadi prioritas utama sejak zaman dahulu sehingga pengembangannya selalu mendapat dukungan dari pemerintah. Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, dari sisi lain sektor ini juga dapat menjadi salah satu sumber devisa negara. Ekspor dari hasil pertanian telah lama dilakukan, antara lain berasal dari sektor perkebunan, hortikultura, rempah-rempah maupun bunga potong. Jumlahnya terus bertambah dari tahun ketahun. Seiring dengan bertambahnya permintaan. Melihat banyaknya permintaan komoditi pertanian didalam negeri dan meningkatnya jumlah ekspor, maka semakin besar peluang untuk mengeruk keuntungan. Selain keuntungan yang bersifat individual, hal ini juga memberi tambahan devisa bagi negara. Meskipun ketersediaan lahan bukan merupakan masalah yang besar di Indonesia. Namun, penentuan lokasi lahan perlu disesuaikan dengan daerah pengembangan pertanian yang direncanakan oleh pemerintah.
Kualitas Produk
Masalah yang sering dihadapi petani berkenaan dengan kualitas dan pemasaran produk pertanian. Sebagian besar petani mengalami masalah tersebut, apalagi petani kecil. Kualitas hasil pertaniannya berkurang lebih rendah dibanding kualitas petani lain.  Umumnya, kualitas produk pertanian yang ada di pasaran sangat beragam. Untuk tujuan ekspor tentu mempunyai kualitas terbaik. Kemudian kualitas di bawanya dipasarkan ke pasar swalayan. Dan yang lebi rendah lagi kualitasnya akan masuk pada pasar-pasar umum. Adanya standarisasi kualitas produk ini mengakibatkan hanya petani atau pengusaha tertentu saja yang dapat memenuhinya. Sedangkan kenyataannya masih banyak hasil pertanian yang berkualitas rendah. Rendahnya kualitas dapat disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak sesuai atau cara budidaya yang keliru.
 Nah, yang menjadi problem terbesar adalah sekarang justru, para lulusan pertanian yang enggan terlibat langsung turun ke sawa dan ladang untuk menerapkan apa yang mereka peroleh dibangku kuliah. Mereka lebih tertarik menjadi pegawai. Bagaimana pertanian dapat berkembang jika  mereka yang diembani tugas enggan menyingsingkan lengan dan bergulat dengan tanah dan lumpur. Program-program pertanian setidaknya bersentuhan langsung dengan kehidupan petani. Mereka harus berpikir seperti petani.
Faktor penyebab rendahnya kualitas tersebut perlu dicarikan solusi. Peninjauan pertama dari segi kondisi lingkungan, apakah tanaman tersebut sesuai dengan daerah yang ada. Kondisi lingkungan yang perlu diperhatikan adalah iklim, jenis tanah, topografi. Bila terdapat ketidakcocokan antara syarat tumbuh tanaman dan lingkungan akan berdampak pada kualitas produk yang akan dihasilkan. Ketidakcocockan antara tanaman dan lingkungan perlu dihindari. Masalah pemasaran pun perlu direncanakan dengan matang. Dalam perencanaan tersebut diperlukan analisis pasar untuk mengetahui kelayakannya.
Kelayakan suatu produk tanaman sering berhubungan dengan musim atu suatu peristiwa tertentu. Misalnya, cabai banyak dibutuhkan saat lebaran. Antara permintaan pasar dan kondisi lingkungan terdapat saling ketergantungan. Ada jenis tanaman tertentu yang membutuhkan kondisi tertentu pada waktu panennya. Misalnya, tanaman buah-buahan akan hilang rasa manisnya bila terkena air hujan, demikian juga tanaman tebuh, rendemennyaakan turun jika kehujanan. Rendahnya kualitas produk pertanian berdampak pada nilai jual produk tersebut. Dengan demikian maka akan berdampak juga pada aspek ekonomi.
Kebutuhan Rakyat
Berbicara mengenai ekomomi kerakyatan maka sesungguhnya yang diperbincangkan adalah segala sesuatu yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Indonesia sebagai negara agraris. Dengan pertanian sebagai penopang utama kehidupannya. Dan masyarakat Indonesia adalah masyarakat petani. Untuk itu sektor pertanian merupakan sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Diskusi tentang pertanian tidak hanya pada rana idealisme melainkan juga hal-hal teknis. Pertanian tidak dapat dipandang pada  satu aspek hulu atau hilirnya saja, melainkan harus didiskusikan secara kontinu dan holistik. Kedua aspek pertanian yakni hulu dan hilir harus di diskusikan bersama. Karena keduanya saling melengkapi. Berbicara mengenai pertanian tidak terlepas dari agronomi yang mengarah pada agribisnis. 
Untuk membuka usaha atau bisnis pertanian (Agribisnis) perlu adanya pengetahuan tentang prospek pasar. Prospek pasar dapat di deteksi dengan mengetahui keadaan pasar. Misalnya pasar konsumen, pasar industri, pasar swalayan, pasar internasional. Hal ini akan mendukung dalam proses analisis konsumen. Analisis konsumen merupakan faktor penting. Merekalah yang mengembalikan modal dan memberikan keuntungan. Dari analisis konsumen akan diperoleh kebutuhan konsumen, segmentasi pasar dan sistem pembelian. Sistem pembelian dapat dilakukan secara tunai atau kredit.
Hal yang paling dibutuhkan seorang pelaku usaha pertanian adalah strategi pemasaran. Strategi pemasaran dirancang agar tujuan usaha dapat tercapai. Sebagai penentu adalah keadaan konsumen dan pesaing. Sedangkan pengatur strategi pemasaran  pertama adalah biaya pemasaran.  biaya pemasaran adalah biaya yang dikeluarkan untuk memasarkan produk dan semua biaya yang berhubungan dengan pemasaran. Kedua adalah kombinasi produk. Kombinasi produk merupakan gabungan dari berbagai produk, mutu, merek, dan kemasan. Mutu produk sangat mempengaruhi daya beli konsumen. Memproduksi jenis yang sama dengan mutu yang berbeda dapat juga menjadi alternatif. Ketiga adalah kombinasi harga. Pada dasarnya harga suatu produk merupakan biaya produksi ditambah keuntungan atau biaya resiko.
Semuanya ini harus diketahui oleh seorang pelaku usaha pertanian. Sehingga mampu bersaing untuk memperoleh keuntungan. Pelaku usaha pertanian dalam hal ini petani boleh merasa bangga karena hasil pertaniannya dapat menopang perekonomian keluarga. Dengan berkecukupan hasil pertanian dan selebihnya akan dirahkan pada pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga. Kini saatnya menciptakan kemakmuran melalui sektor pertanian sebab sudah waktunya para pelaku pertanian hidup sejahterah.

** Artikel ini telah terbit pada harian Flores Pos pada 21 Juni 2016

Kemerosotan Demokrasi Di Tengah Isu SARA



Oleh : Yoseph Yoneta Motong Wuwur

Pegawai Penyuluh Pertanian di Kabupaten Lembata, NTT


Tahun ini merupakan tahun politik.  Dan tepatnya pada bulan Februari 2017 akan diadakan pemilihan kepala daerah serentak di delapan provinsi, delapan belas kota dan  tujuh puluh enam kabupaten. DKI Jakarta pun merupakan salah satu provinsi dari delapan provinsi yang melangsungkan pilkada.
 Sebagai barometer  proses demokrasi di Indonesia, suhu politik di DKI pun kian memanas. Panasnya suhu politik DKI Jakarta tampak jelas dengan aksi partai-partai partai politik yang saling menjagokan kandidat masing-masing.
Namun sangat disayangkan bahwa DKI sebagai barometer demokrasi Bangsa Indonesia menunjukkan suatu kemunduran dalam berdemokrasi. Kemunduran sistem demokrasi di DKI ditunjukkan dengan menghembuskan isu SARA (Suku, Agama, dan Ras). Isu SARA ini dihembuskan melalui pernyataan Ahok di pulau seribu, namun dipelintirkan oleh seorang Buni Yani.
Buni Yani merupakan seorang  dosen dan Jurnalis. Sebagai seorang dosen yang memiliki kemampuan intelektual (IQ) yang mumpuni, Buni Yani harus mampu memberikan pencerahan politik dan hidup berdemokrasi kepada masyarakat umum khususnya mahasiswa di kampusnya. Namun tak perlu mempersalakan Buni Yani yang adalah seorang dosen itu, sebab boleh jadi Buni Yani Kurang dewasa dalam kecerdasan spriritual (SQ) dan demikian juga prihal kecerdasan Emosional (EQ). Sebab kedewasaan seseorang tidak dilihat dari usia.
Kecerdasan dan kedewasaan orang didukung oleh kecerdasan Spiritual (SQ), kecerdasan Emosional (EQ) dan yang terakhir adalah IQ. Tindakan Buni Yani yang mempelintir pernyataan Ahok sehingga menimbulkan kemarahan umat Islam menunjukkan predikat dosen yang diberikan kepada Buni Yani patut dipertanyakan. Apa yang ingin di ajarkan kepada mahasiswanya jika prilaku dosennya sudah demikian? Pelintiran pernyataan Ahok oleh Buni Yani akhirnya berdampak pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dinilai ikut berpolitik praktis. Hal ini dapat kita saksikan pada  acara „Indonesian Lawyer Club (ILC)“  di TV One sebuah stasiun swasta pada  selasa 11 Oktober 2016. Para Ulama saling beradu argumen dengan berpedoman pada ayat ayat suci Alquran.
DKI menjadi barometer kehidupan demokrasi Indonesia. Jika Pilkada DKI sudah menjadi momok dalam sistem demokrasi, bagaimana dengan masa depan bangsa Indonesia kedepan. Demokrasi Indonesia telah mengalami suatu kemunduran dalam proses.
Seorang Buni Yani harus mengetahui bahwa dalam pembukaan UUD 1945 pasal 29 ayat (2) telah tertulis bahwa “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”. Sehingga kita sebagai warga nergara sudah sepatutnya untuk saling menghargai, saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada demi menjaga keutuhan negara dan menjunjung tinggi sikap toleransi antarumat beragama. Sebenarnya hubungan antar agama tidak menjadi sangat sensitif jika semua masyarakat dan semua agamama memahami secara baik dan benar pembukaan UUD 1945 pasal 29 ayat (2) tersebut. Nah, isu hubungan antarumat beragama di Tanah Air selalu menjadi perhatian semua pihak. Intoleransi pun muncul dan mulai mengerogoti kehidupan masyarakat.
Stasiun metro TV pada hari rabu,15 Juni 2016 dalam acara “Mata Najwa” sebagai program talkshow unggulan metro  TV yang dipandu oleh jurnalis senior, Najwa shihab  menampilkan pelbagai fakta diskriminasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Najwa Shihab sebagai pemandu acara dengan tema “Memaknai toleransi”.
Sebagai negara dengan pluralitas agama, masyarakat Indonesia perlu menjalin hubungan yang harmonis antarumat beda agama. Pluralitas religius adalah kekayaan bangsa Indonesia tetapi sekaligus menjadi lahan subur bertikaian. Pluralitas religius menuntut sikap terbuka dan kerelaan berdialog antar umat beragama demi menghindari dan mewaspadai terjadinya intoleransi.
Pada zaman ini, sikap toleransi dalam bayang-banyang intoleran. Intoleransi yang tidak kunjung surut sejak era reformasi. Untuk itu, dibutuhkan keseriusan dalam mengatasi masalah intoleransi. Dan setiap masyarakat dapat hidup damai dan tentaram serta mendapat perlindungan dari negara. Meski intesitas intoleransi terus menurun dari tahun ketahun, tetapi ancaman intolransi tidak perna absen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Celakanya, aparat penegak hukum tidak mempunyai instrumen yang jelas dalam melindungi kelompok minoritas dari ancaman kaum mayoritas. Dalam negara kita terdapat beberapa jenis agama yang berbeda. Dari satu sisi perbedaan-perbedaan yang ada dilihat sebagai kekayaan bangsa. Hal ini mendorong setiap penganut untuk saling menghargai, saling memperkaya  nilai-nilai keagamaan masing-masing.
 Perbedaan tidak boleh dilihat sebagai pertentangan tetapi dipandang sebagai pembanding, pendorong bahkan penguat dan pemurni. Penganut agama yang berbeda-beda harus mampu hidup bersama dalam perbedaan.Namun, dalam sejarah perbedaan agama menjadi pemicu pertengakran atau perpecahan.
Di sini, kita perlu membutuhkan seorang pemimpin yang memiliki kharisma. Pemimpin tidak hanya mampu beretorika melainkan diukur  melalui tindakakan dan hasil kerja.
Namun, menjadi menarik adalah para kandidat di DKI melirik suatu potensi yang menjadi potensi yang dapat menjadi isu panas Pilkada DKI adalah isu SARA. Pada pekan-pekan terakhir ini terdapat pelbagai berita manarik yang bisa didiskusikan bersama. Di sini terlihat dengan jelas bahwa adanya kemerosotan.  Jika kemerosotan demokrasi ini terus berlanjut,  maka akan timbul persoalan-persoalan yang kian kompleks dan bisa saja sulit terbendung.
Sesungguhnya para cendikiawan memiliki andil dalam proses dan perkembangan sistem demokrasi bangsa Indonesia, bukannya malah menjadi penghasut dalam kehidupan sosial masyatakat. Buni Yani telah menodai lembaga pendidikan tinggi tempat ia mengabdi sebagai dosen, dan juga turut mencoreng nama baik persekutuan cendikiawan Indonesia khususnya para dosen.
Jika dosen telah bertindak di luar batasan moral sosial, apa yang akan ia berikan kepada mahasiswanya sebagai bekal kehidupannya di kemudian hari? Mari kita menjaga perbedaan karena dengan perbedaan yang ada kita menyadari bahwa kita adalah makluk yang unik.

**Artikel Ini telah diterbitkan pada Harian Flores Pos tanggal 15 Oktober 2016