Oleh : Yoseph Yoneta Motong Wuwur
Tenaga Penyuluh Pertanian
Di Kabupaten Lembata
Mobil atau kantor adalah sebuah aset yang coba
ditawarkan. Tawaran yang mengguga pikiran untuk berpikir. Berpikir tentang apa
yang ditawarkan. Tawaran yang menuntut pada pilihan. Seperti seorang anak kecil yang hobi menonton
sinetron dan juga hobi berbelanja. Sedang asik-asiknya ia menonton sinetron
kesayangannya, ia diminta orang tuanya untuk pergi berbelanja. Dia dihadapkan
pada pilihan. Si anak kecil diajarkan untuk menentukan sikap. Sikap untuk
memilih dan menentukan dari kedua hobinya itu. Mana yang terbaik dari kedua
hobinya itu. Si anak di ajarkan bahwa dalam kehidupan ini penuh tawaran.
Tawaran dalam kehidupan ini penuh tantangan. Tawaran dan tantangan akan
menghiasi kehidupannya. Hidup adalah perjuangan. Perjuangan untuk menentukan
tawaran dan menghadapi tantangan.
Sama seperti si anak kecil. Kehidupan
berbangsa dan bernegara pun penuh tawaran dan tantangan. Dalam menghadapi
tawaran dan tantangan dibutuhkan perjuangan. Perjuangan untuk hidup lebih baik.
Hidup lebih sejahterah. Perjuangan para mahasiswa tahun 1998 misalnya.
Perjuangan itu membuka cakrawala berpikir untuk memperbaiki tatanan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Perjuangan mahasiswa melahirkan dan menghentikan suatu
masa. Tumbangnya masa Orde Baru dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal
21 mei 1998 maka lahirlah masa Reformasi. Reformasi adalah suatu perubahan
tatanan prikehidupan yang baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan
reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan
untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan terutama perbaikan dalam bidang
pilitik, sosial, ekonomi dan hukum. Mahasiswa sebagai penggerak kelahiran masa
reformasi. Reformasi menawarkan suatu perubahan dalam sistem pemerintahan. Maka
lahirlah otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan salah satu buah dari
reformasi Indonesia.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah untuk mengurus diri sendiri
urus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Secara etimologi istilah otonomi berasal dari bahasa
Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri
dan nomos berarti hukum atau peraturan. Jadi, pengertian dari otonomi
daerah adalah mengatur daerahnya sendiri. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian
otonomi daerah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pengetian otonomi daerah tersebut
dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut : Pertama
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan
daerah masing-masing. Kedua Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganyasendiri, baik kewengangan mengatur maupun mengurus
rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sebagai suatu upaya pendekatan pelayanan pemerintahan.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan
tiga asas. Pertama; Asas desentralisasi adalah penyerahan wewengang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. Kedua;
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerinta kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah. Ketiga; asas tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari
daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. Tentu otonomi
daerah memiliki tujuan. Tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut
pertama agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan dan
pembangunan berjalan lancar. Kedua agar pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh
pemerintahan pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak mengurus sendiri kebutuhannya. Ketiga agar
kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan
sifat dan keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip
seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata dan prinsip otonomi yang
bertanggungjawab. Jadi, kewengangan otonomi yang diberikan terhadap daerah
adalah kewengangan otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi
seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewengangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan yang mencakup kewengangan semua bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter,
agama, peradilan, dan keamanan serta fiskal nasional. Prinsip otonomi nyata,
artinya daerah diberikan kewenangan untuk menagani urusan pemerintahan
berdasarkan tugas, wewengang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan
daerah. Prinsip otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang
dalampenyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk
peningkatan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional.
Bagai gayung bersambut ketika peluang otonomi
daerah diberikan. Pemerinta pusat sebagai pemberi kesempatan itu. Dan dipegunakan sungguh-sunggu oleh
Lembata. Lembata saat itu bergabung dengan Kabupaten Flores Timur. Lembata
ingin menjadi daerah otonom. Keinginan Lembata pun direstui. Pada tanggal 16
September 1999, DPR RI menyetujui RUU Pembentukan Kabupaten Lembata menjadi
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lembata.
dengan persetujuan DPR RI Lembata
menjadi daerah otonomi.
Kini usia otonomi Kabupaten Lembata memasuki
17 tahun. Usia yang boleh dikatakan bukan belia melainkan remaja jika Lembata
ini merupakan seorang manusia yang lahir pada tanggal 7 maret 1999 maka ia
sesungguhnya berada di bangku kelas XII sekolah menengah. Sebagai seorang
remaja sesungguhnya ia telah mengerti. Ia mengerti dan memahami sulitnya hidup ini. Hidup penuh
perjuangan. Perjuangan hidup untuk menata kehidupan ke arah yang lebih baik.
Masa depan yang lebih cemerlang. Perjuangan Otonomi Lembata memberikan gambaran
sejarah tersendiri. pencetus dan pejuang
otonomi daerah Lembata memiliki cita-cita. Cita-cita luhur. Cita-cita otonomi
daerah untuk mewujudkan masyarakat di tanah Lembata lebih mandiri dan
sejahterah. Percepatan proses pembanguna daerah. Namun, harapan dan cita-cita
luhur pejuang otonomi daerah rasanya terabaikan. Terabaikan selama 17 tahun.
Otonomi daerah sebagai suatu upaya Pendekatan Pelayanan kepada masyarakat
menjadi sia-sia. Arah dan Pedoman pembangunan daerah sungguh tidak
diperhatikan. Tujuh belas tahun bukan
waktu yang singkat. Waktu yang boleh dikatakan cukup untuk membangun dan memperbaiki. Memperbaiki
apa yang dipikirkan dan dianggap kurang baik. Pembangunan di Kabupaten Lembata
boleh dikatakan sangat lambat. Selama 17 tahun menjalani otonomi. Pembangunan
di Kabupaten Lembata terasa sangat jauh dari harapan. Masalah Listrik, Air,
Jalan adalah masalah pokok yang perlu diatasi. Air, listrik, jalan merupakan
masalah urgen. Karena menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Bukan hanya itu
masalahnya. Problem yang juga tak kalah pentingnya dan bisa saja terlupakan
oleh pengambil kebijakan adalah Pembanguanan sarana prasarana Pemerintahan
daerah dalam hal ini perkantoran. Perkantoran sebagai tempat bekerja bagi abdi
masyarakat. Dibutuhkan perhatian serius
dari Pemerintah Daerah. Pemerintah jangan hanya merencanakan pengadaan mobil
dinas. Membeli mobil dinas adalah suatu upaya untuk menghambur-hamburkan uang.
Dengan tidak memperhatikan masalah prioritas. Masalah prioritas yang harus
diatasi selain harus membeli mobil.
Mobil adalah kendaraan darat yang digerakkan
oleh tenaga mesin, beroda empat atau lebih (selalu genap), biasanya menggunakan
bahan bakar minyak (bensin atau solar) untuk menghidupkan mesinnya. Mobil
merupakan singkatan dari otomobil yang berasal dari bahasa yunani autos
(sendiri) dan Latin movere (bergerak). Dengan membeli mobil masyarakat
bisa saja menilai kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Lembata sebagai
pemerintah yang suka bergerak dan jalan-jalan. Jalan-jalan melakukan kunjungan
itu wajar. Namun, jangan sampai melupakan tugas pokok karena keseringan
melakukan kunjungan dan jalan-jalan. sangat diharapkan untuk tidak
mendapat penilaian semacam itu dari
pandangan masyarakat.
Mobil Dinas sesungguhnya dibutuhkan. Namun,
bukan menjadi suatu keharusan. Mobil diperlukan. Namun, bukan sebagi kebutuhan.
Mobil merupakan sarana prasarana
penunjang. Sebagai sarana penunjang sesungguhnya dapat dicarikan alternatif
lain. Alternatif lain itu seperti Pengadaan sepeda motor. Biaya pengadaannya
pun murah daripada biaya pengadaan mobil. Untuk itu harus bisa membedakan
antara kebutuhan dan keinginan. Dalam membangun daerah dibutuhkan skala
prioritas. Skala prioritas dalam pembangunan daerah. Skala prioritas yang
tertuang dalam visi-misi pimpinan daerah dan dijabarkan melalui program-program
strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Program di setiap SKPD sebagai
penjabaran visi-misi pimpinan daerah dilaksanakan dengan baik. Namun, ketersediaan
sarana dan prasarana pemerintahan yang minim. Kurangnya sarana prasana Pemerintahan
(Kantor Dinas) sebagai tempat bekerja (berdinas) telah diatasi dengan
mengontrak tempat untuk dijadikan kantor dinas. Tetapi alangkah lebih baik jika
pemerinta daerah membangun sarana dan prasarana pemerintahan (kantor dinas).
Dengan membangun sarana dan prasarana (kantor dinas) Pemerinta Daerah Lembata
tidak lagi tidak mengontrak tempat.
Biaya kontrakan tempat dan dana pengadaan mobil dinas sebaiknya di
pergunakan untuk pembangunan kantor dinas. Pembangunan sarana prasarana
perkatoran untuk urusan kedinasan adalah urusan prinsipil. Urusan yang sangat urgen.
Kantor dinas adalah kebutuhan primer. Sebagai kebutuhan harus
dipenuhi dan dilengkapi. Mengherankan adalah pemerintah daerah lebih suka
menghamburkan uang untuk pengadaan Mobil Dinas setiap Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD). Bukankah pembangunan sarana prasarana perkantoran lebih penting?
Namun, hal itu tidak terpikirkan oleh pemegang kebijakan di Kabupaten Lembata.
Pemikiran logis pemegang kebijakan harus dipertanyakan. Disinilah kelemahan
pimpinan kita. Antara pembangunan kantor dinas dan pengadaan Mobil dinas.
Antara Mobil dinas dan sepeda motor. Bila dicermati lebih mendalam lebih baik biaya
pengadaan mobil dinas dipergunakan untuk pembangunan kantor dinas. Mobil dinas
sesungguhnya sarana pendukung yang sifatnya dapat terabaikan dan atau
tergantikan dengan sarana yang yang lain.
Mobil dapat diganti sepeda motor Misalnya. Pengadaan mobil dinas bukan
solusi yang tepat. Dan merupakan langka yang keliru. Mengapa dikatakan keliru?
Sebab hal terpenting seperti Kantor Dinas
yang ada di Kabupaten Lembata, boleh dikatakan belum lengkap. Untuk itu
solusi yang terbaik adalah melakukan pembangunan kantor-kantor dinas bagi
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum memiliki kantor. Membangun kantor
Dinas adalah suatu langka bijak yang seharusnya ditempu oleh pemerintah daerah
Kabupaten Lembata.
** Artikel Ini telah terbit di harian Flores Pos Pada 3-4 juni 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar